Syarat Pengajuan NUPTK

  • Jul 15, 2024
  • Rastono Sumardi
  • Pendidikan, Artikel

NUPTK adalah kepanjangan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menjelaskan NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik yang PNS maupun non-PNS.

 

Untuk mendapatkan NUPTK, Anda perlu memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK). Ada tiga jenis pendidik dan tenaga kependidikan yang bisa mengajukan NUPTK, yakni Guru Honorer Sekolah Negeri, Guru CPNS / PNS, dan guru Tetap Yayasan (GTY). Selain itu, Tenaga Kependidikan juga berhak mengajukan NUPTK.

 

Adapun syarat-syarat pengajuan NUPTK adalah seperti:

  • Syarat Pengajuan NUPTK untuk Guru Honorer Sekolah Negeri

Berikut ini adalah beberapa syarat dan dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan NUPTK:

  • Guru yang bersangkutan telah terdaftar di dapodik.
  • Memiliki masa kerja minimal 2 tahun sejak awal bekerja di sekolah tersebut.
  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam bentuk pdf.
  • Scan ijazah dan nilai SD dalam format pdf.
  • Scan ijazah dan nilai SMP dalam bentuk pdf.
  • Scan ijazah dan nilai SMA dalam bentuk pdf.
  • Scan ijazah S1 pendidikan yang linier dengan bidang studi yang diampu di sekolah (sesuai Permendikbud Nomor 16 tahun 2019) dalam bentuk pdf.
  • Scan Surat Keterangan (SK) Pengangkatan dan SK Pembagian Tugas.
  • Mempunyai SK Bupati/Walikota.
  • Syarat Pengajuan NUPTK untuk Guru CPNS / PNS

Berikut ini dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan NUPTK bagi CPNS/ PNS:

  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam bentuk pdf.
  • Scan ijazah dan nilai SD dalam format pdf.
  • Scan ijazah dan nilai SMP dalam bentuk pdf.
  • Scan ijazah dan nilai SMA dalam bentuk pdf.
  • Scan ijazah S1, format pdf.
  • Surat Keterangan Pengangkatan CPNS/PNS dalam format pdf.
  • Surat Keterangan Penugasan dari Kepala Dinas (SPMT), dalam format pdf.

 

  • Syarat Pengajuan NUPTK untuk Guru Tetap Yayasan (GTY)

Persyaratan dan dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan NUPTK bagi Guru Tetap Yayasan adalah:

  • Guru yang bersangkutan telah terdaftar di dapodik.
  • Memiliki masa kerja minimal 2 tahun sebagai guru tetap yayasan.
  • Scan KTP dan disimpan dalam format pdf.
  • Scan ijazah SD (ijazah dan nilai) dengan format pdf.
  • Scan ijazah SMP (ijazah dan nilai) dengan format pdf.
  • Scan ijazah SMA (ijazah dan nilai) berformat pdf.
  • Scan ijazah S1 dalam format pdf,
  • SK Pengangkatan dan SK Pembagian Tugas dalam bentuk pdf.

Itulah beberapa persyaratan yang diperlukan bagi guru untuk mendapatkan NUPTK. Sementara itu, bagi Tenaga Kependidikan seperti pegawai tata usaha dan pendukung pendidikan lainnya yang ingin memiliki NUPTK, syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

 

  • Syarat Pengajuan NUPTK bagi Tenaga Kependidikan

Persyaratan dan dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan NUPTK bagi tenaga kependidikan lainnya adalah berikut ini:`

  • Tenaga Kependidikan tersebut sudah terdata di dapodik.
  • Belum memiliki NUPTK sebelumnya.
  • Tenaga Kependidikan tersebut bertugas di satuan pendidikan yang telah ber-NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional).
  • Scan KTP
  • Scan ijazah SD, SMP, SMA, atau S1
  • Scan SK Pengangkatan dari Yayasan maupun SK Pengangkatan CPNS (bagi tenaga kependidikan PNS) dan SK Penugasan dari Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Daerah.

Itu adalah persyaratan yang harus dilampirkan oleh Operator Sekolah di laman http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id

Sedangkan untuk pemberkasan ke Operator Dinas Kab/Kota adalah sama dengan diatas hanya berbentuk Hardcopy dan sudah dilegalisir.