MEMAHAMI KONSEP PENGEMBANGAN DESA DIGITAL

  • Aug 22, 2024
  • Rastono Sumardi
  • Pemerintahan, Artikel

APA ITU DESA DIGITAL

Desa digital adalah konsep pengembangan desa yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa. Melalui pemanfaatan internet dan teknologi digital, desa digital bertujuan untuk memberikan akses yang lebih baik ke layanan publik, meningkatkan produktivitas ekonomi, memperkuat sektor pendidikan dan kesehatan, serta memperluas kesempatan kerja dan usaha.

 

DASAR HUKUM DESA DIGITAL

Dasar hukum desa digital di Indonesia diatur oleh sejumlah regulasi yang mendukung pengembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di desa, serta mempercepat transformasi desa menjadi desa digital. Berikut adalah beberapa dasar hukum yang relevan dengan desa digital:

1. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

  • Isi Pokok: UU ini memberikan dasar hukum bagi pengembangan dan pembangunan desa, termasuk otonomi desa dalam mengelola sumber daya dan penyelenggaraan pemerintahan desa.
  • Relevansi: Dalam konteks desa digital, UU Desa memberikan landasan hukum bagi desa untuk mengatur pemanfaatan teknologi digital sebagai bagian dari pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui inovasi digital.

2. Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

  • Isi Pokok: Peraturan ini mengatur pembentukan dan pengelolaan BUMDes, yang berperan dalam pengembangan ekonomi desa.
  • Relevansi: BUMDes dapat berperan dalam mengelola layanan internet atau inisiatif digital lainnya di desa, termasuk penyediaan akses internet, pengelolaan e-commerce desa, dan platform digital lainnya.

3. Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)

  • Isi Pokok: Perpres ini mengatur tentang penerapan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan secara elektronik untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
  • Relevansi: Desa digital merupakan bagian dari penerapan SPBE di tingkat desa, yang mendorong penggunaan teknologi digital untuk pelayanan publik dan administrasi pemerintahan desa.

4. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016

  • Isi Pokok: UU ini mengatur tentang pemanfaatan informasi dan transaksi elektronik, serta memberikan perlindungan hukum terhadap aktivitas yang melibatkan teknologi digital.
  • Relevansi: Dasar hukum ini relevan dengan pengembangan desa digital, terutama dalam hal penyediaan layanan digital yang aman dan terlindungi secara hukum, termasuk perlindungan terhadap data pribadi warga desa.

5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2015-2019

  • Isi Pokok: Renstra ini mencakup rencana untuk pengembangan infrastruktur TIK, peningkatan literasi digital, dan akses informasi di seluruh Indonesia, termasuk di desa-desa.
  • Relevansi: Peraturan ini mendorong pembangunan infrastruktur internet di pedesaan, mendukung inisiatif desa digital dengan memperluas jaringan internet dan telekomunikasi di daerah terpencil.

6. Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government

  • Isi Pokok: Inpres ini mengarahkan agar seluruh lembaga pemerintah, termasuk pemerintah desa, menerapkan sistem berbasis elektronik dalam penyelenggaraan administrasi dan layanan publik.
  • Relevansi: Desa digital merupakan salah satu implementasi dari e-Government di tingkat desa, dimana pemerintah desa dapat memanfaatkan teknologi untuk pelayanan dan administrasi yang lebih baik.

7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021

  • Isi Pokok: Permendes ini mengatur penggunaan dana desa, termasuk untuk pengembangan teknologi dan infrastruktur yang dapat mendukung desa digital.
  • Relevansi: Dana desa dapat digunakan untuk membangun infrastruktur TIK, menyediakan pelatihan teknologi, atau mengembangkan platform digital yang bermanfaat bagi masyarakat desa.

8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi

  • Isi Pokok: Peraturan ini mengatur penyediaan layanan telekomunikasi dan akses internet di seluruh wilayah Indonesia, termasuk desa-desa terpencil.
  • Relevansi: Ini memberi landasan bagi penyediaan akses internet yang merata di seluruh desa sebagai bagian dari inisiatif desa digital.

9. Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia

  • Isi Pokok: Perpres ini mengatur tentang kebijakan satu data untuk meningkatkan keterpaduan data pemerintah dalam rangka mendukung perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
  • Relevansi: Desa digital memanfaatkan kebijakan ini untuk memastikan bahwa data desa terintegrasi dan dapat diakses dengan mudah oleh pemerintah pusat dan daerah guna meningkatkan efisiensi pembangunan di desa.

10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

  • Isi Pokok: Peraturan ini memberikan panduan tentang strategi dan langkah-langkah pembangunan desa, termasuk penggunaan teknologi digital untuk pemberdayaan masyarakat.
  • Relevansi: Mendukung pengembangan desa digital dengan memberikan pedoman dalam merencanakan dan melaksanakan inisiatif digital yang meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.

Regulasi ini memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan program desa digital dan menjamin bahwa pengembangan teknologi di desa dilaksanakan secara terintegrasi dan berkelanjutan.

 

TUJUAN DAN MANFAAT

Desa digital bertujuan untuk memberdayakan masyarakat desa melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang berkelanjutan. Penerapan konsep desa digital diharapkan dapat mempercepat pembangunan desa dan meningkatkan kualitas hidup warganya.

Tujuan Desa Digital

  1. Meningkatkan Akses Layanan Publik:

    • Mempermudah masyarakat desa dalam mengakses layanan publik seperti administrasi kependudukan, layanan kesehatan, pendidikan, dan perizinan melalui platform digital.
  2. Mendorong Pembangunan Ekonomi Desa:

    • Memberdayakan ekonomi desa melalui pengembangan usaha berbasis teknologi, seperti pemasaran produk lokal secara online dan penerapan pertanian pintar.
  3. Mengurangi Kesenjangan Digital:

    • Mengatasi ketimpangan akses terhadap teknologi informasi dan komunikasi antara desa dan kota, sehingga desa dapat menikmati manfaat yang sama dengan perkotaan dalam era digital.
  4. Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintahan Desa:

    • Menggunakan teknologi digital untuk mendukung keterbukaan informasi, meningkatkan transparansi dalam pengelolaan anggaran desa, serta mengurangi korupsi.
  5. Meningkatkan Kualitas Pendidikan dan Literasi Digital:

    • Meningkatkan akses terhadap pendidikan berkualitas melalui platform e-learning, serta meningkatkan literasi digital masyarakat desa agar lebih siap menghadapi perkembangan teknologi.
  6. Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat Desa:

    • Memfasilitasi akses layanan kesehatan digital, menyediakan informasi yang lebih baik terkait pertanian dan lingkungan, serta memberikan layanan berbasis teknologi lainnya yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  7. Pengembangan Infrastruktur Teknologi di Desa:

    • Mengembangkan infrastruktur TIK yang memadai seperti jaringan internet, pusat data desa, dan aplikasi digital yang mendukung pelayanan desa.
  8. Pemberdayaan Masyarakat dan Komunitas Lokal:

    • Memberikan kesempatan bagi masyarakat desa untuk belajar dan mengembangkan keterampilan digital yang dapat digunakan untuk meningkatkan pendapatan atau memperluas lapangan kerja.

Manfaat Desa Digital

  1. Akses Informasi yang Lebih Cepat dan Mudah:

    • Desa digital memungkinkan warga mendapatkan informasi penting dengan lebih cepat dan akurat, misalnya terkait kebijakan pemerintah, cuaca, harga komoditas, atau peluang usaha.
  2. Peningkatan Produktivitas dan Efisiensi:

    • Melalui teknologi digital, usaha kecil dan menengah (UKM) di desa dapat mengoptimalkan produksi dan pemasaran produk, misalnya dengan menggunakan aplikasi untuk manajemen bisnis atau platform e-commerce.
  3. Kemudahan dalam Pelayanan Publik:

    • Proses administrasi seperti pembuatan KTP, surat izin, atau pengurusan surat-surat lainnya dapat dilakukan secara online tanpa harus mendatangi kantor desa secara langsung.
  4. Pemberdayaan Ekonomi Lokal:

    • Akses ke pasar yang lebih luas melalui platform digital membantu petani, nelayan, dan pengrajin desa memasarkan produk mereka secara online, meningkatkan pendapatan mereka tanpa harus bergantung pada pasar lokal.
  5. Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Keterampilan:

    • Warga desa dapat mengakses kursus online, webinar, atau pelatihan digital yang membantu mereka mengembangkan keterampilan baru, termasuk keterampilan kewirausahaan dan teknologi.
  6. Peningkatan Pelayanan Kesehatan:

    • Melalui telemedicine atau layanan kesehatan online, warga desa dapat berkonsultasi dengan dokter yang berada jauh dari lokasi desa, sehingga memperluas akses terhadap layanan kesehatan berkualitas.
  7. Peningkatan Efisiensi dalam Pengelolaan Pertanian:

    • Aplikasi pertanian pintar membantu petani mengelola lahan mereka dengan lebih efisien melalui pemantauan cuaca, irigasi otomatis, hingga pemilihan waktu tanam yang optimal berdasarkan data.
  8. Pengelolaan Data yang Lebih Baik:

    • Desa digital dapat mengintegrasikan data penduduk, kesehatan, dan ekonomi dalam sistem terpusat, sehingga pemerintah desa dapat membuat keputusan yang lebih baik berdasarkan data yang valid dan akurat.
  9. Mengurangi Kesenjangan Pembangunan:

    • Dengan adanya desa digital, akses terhadap teknologi dan informasi yang sebelumnya hanya ada di kota kini dapat diakses oleh masyarakat desa, sehingga membantu mengurangi kesenjangan antara daerah perkotaan dan pedesaan.
  10. Meningkatkan Kualitas Lingkungan dan Kehidupan Sosial:

    • Teknologi digital juga dapat digunakan untuk mengelola lingkungan, misalnya melalui sistem pengelolaan air bersih atau pengelolaan sampah berbasis teknologi, serta memfasilitasi komunikasi antarwarga dan pemerintah desa secara lebih efektif.

Secara keseluruhan, desa digital diharapkan menjadi solusi inovatif untuk mendukung pembangunan desa yang inklusif, mandiri, dan berkelanjutan.

 

INFRASTRUKTUR DESA DIGITAL

Berbagai model infrastruktur desa digital dirancang sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Berikut adalah beberapa model infrastruktur desa digital yang sering diterapkan:

1. Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)

  • Jaringan Internet: Penyediaan akses internet, baik melalui serat optik, jaringan seluler (4G/5G), atau satelit, merupakan fondasi dari desa digital. Ini memungkinkan desa untuk terhubung ke dunia luar dan memanfaatkan layanan online.
  • Hotspot Wi-Fi Publik: Pemasangan titik akses Wi-Fi di lokasi strategis, seperti balai desa atau pusat kegiatan masyarakat, untuk memfasilitasi akses internet bagi warga.
  • Menara Telekomunikasi: Dibangun di desa yang lokasinya terpencil untuk mendukung konektivitas seluler.

2. Infrastruktur Data dan Platform Digital

  • Sistem Informasi Desa (SID): Merupakan platform digital yang digunakan untuk mengelola data desa secara terintegrasi, seperti data kependudukan, kesehatan, dan administrasi lainnya.
  • Aplikasi Layanan Publik: Aplikasi berbasis web atau mobile untuk layanan seperti pendaftaran KTP, akta kelahiran, hingga pelayanan kesehatan.
  • Sistem Monitoring dan Evaluasi: Menggunakan teknologi seperti IoT (Internet of Things) untuk memantau infrastruktur desa seperti irigasi, pengelolaan sampah, dan fasilitas umum lainnya.

3. Infrastruktur Ekonomi Digital

  • E-commerce dan Platform Pemasaran: Membantu UKM lokal untuk memasarkan produk desa ke pasar yang lebih luas, baik melalui marketplace nasional maupun internasional.
  • Fintech untuk Inklusi Keuangan: Layanan keuangan digital seperti mobile banking, e-wallet, dan pinjaman peer-to-peer untuk memperluas akses masyarakat desa terhadap layanan keuangan.
  • Pusat Logistik Desa: Untuk mendukung aktivitas e-commerce, infrastruktur logistik di desa dioptimalkan, seperti layanan pengiriman barang yang terintegrasi dengan platform digital.

4. Infrastruktur Pendidikan dan Pelatihan

  • Laboratorium Komputer dan Ruang Belajar Digital: Fasilitas ini dilengkapi dengan komputer, akses internet, dan perangkat pembelajaran untuk mendukung pendidikan dan pelatihan daring.
  • Perpustakaan Digital: Perpustakaan yang menyediakan buku elektronik, kursus online, dan materi pendidikan lainnya yang dapat diakses oleh masyarakat desa.

5. Infrastruktur Kesehatan Digital

  • Telemedicine: Fasilitas telemedicine memungkinkan warga desa berkonsultasi dengan tenaga medis yang berada di kota besar melalui video call atau aplikasi kesehatan.
  • Sistem Informasi Kesehatan Elektronik: Digitalisasi data kesehatan warga desa untuk memudahkan akses layanan kesehatan dan monitoring kesehatan masyarakat secara real-time.

6. Infrastruktur Pendukung Pertanian dan Lingkungan

  • Pertanian Cerdas (Smart Farming): Penggunaan teknologi seperti sensor tanah, drone, dan aplikasi pertanian untuk mengoptimalkan produksi pertanian dan memonitor kondisi lahan serta cuaca.
  • Sistem Pengelolaan Air dan Energi Terbarukan: Teknologi digital untuk mengelola sumber daya alam seperti air bersih dan energi terbarukan (misalnya, tenaga surya) secara lebih efisien.

7. Infrastruktur Sosial dan Komunitas

  • Platform Media Sosial Lokal: Membangun komunitas digital di desa melalui platform komunikasi lokal yang menghubungkan warga dan pemerintah desa.
  • Pusat Pelayanan Informasi Terpadu: Pusat yang dilengkapi dengan teknologi digital untuk menginformasikan warga tentang kebijakan, program, dan acara desa.

Model infrastruktur ini dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing desa, serta berkembang seiring dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat desa dalam mengadopsi teknologi digital.

 

ALTERNATIF  MODEL AKSES LAYANAN INTERNET

Model akses layanan internet desa merupakan kunci utama untuk mendukung program desa digital. Beberapa model akses yang sering digunakan untuk menyediakan layanan internet di desa antara lain:

1. Jaringan Serat Optik

  • Deskripsi: Jaringan serat optik menawarkan kecepatan internet yang sangat tinggi dan stabil. Jaringan ini biasanya digunakan di desa-desa yang berada dekat dengan infrastruktur telekomunikasi kota atau jaringan utama.
  • Keuntungan: Kecepatan tinggi dan latensi rendah.
  • Tantangan: Investasi yang besar untuk instalasi dan pemeliharaan, terutama di daerah terpencil.

2. Jaringan 4G/5G Seluler

  • Deskripsi: Menggunakan jaringan seluler (4G atau 5G) dari operator telekomunikasi untuk menyediakan akses internet bagi warga desa. Ini merupakan model yang cukup umum di desa yang tidak terjangkau serat optik.
  • Keuntungan: Implementasi yang lebih cepat dan lebih murah dibandingkan serat optik.
  • Tantangan: Kualitas sinyal dan kecepatan bisa bervariasi tergantung pada lokasi desa dan jarak dari menara BTS.

3. Jaringan Satelit

  • Deskripsi: Layanan internet berbasis satelit digunakan untuk desa-desa yang sangat terpencil atau di daerah pegunungan yang sulit dijangkau oleh infrastruktur serat optik maupun seluler.
  • Keuntungan: Dapat menjangkau daerah yang sangat terpencil tanpa infrastruktur jaringan darat.
  • Tantangan: Biaya penggunaan relatif tinggi dan latensi lebih tinggi dibandingkan jaringan berbasis darat.

4. Wi-Fi Desa (Community Wi-Fi)

  • Deskripsi: Model ini menyediakan akses internet melalui jaringan Wi-Fi yang dipasang di tempat-tempat publik, seperti balai desa, sekolah, atau kantor pemerintahan. Warga desa dapat mengakses internet dari hotspot ini.
  • Keuntungan: Biaya lebih rendah karena menggunakan koneksi berbagi, mudah diakses oleh masyarakat umum.
  • Tantangan: Jangkauan terbatas dan kecepatan dapat melambat saat terlalu banyak pengguna.

5. TV White Space (TVWS)

  • Deskripsi: Teknologi TV White Space menggunakan frekuensi yang tidak terpakai di spektrum televisi untuk menyediakan akses internet. Teknologi ini dapat menjangkau daerah pedesaan dengan medan yang sulit dijangkau oleh teknologi konvensional.
  • Keuntungan: Cakupan yang lebih luas, terutama di daerah pegunungan atau berbukit.
  • Tantangan: Teknologi ini masih dalam tahap pengembangan di beberapa negara dan perlu regulasi spektrum yang jelas.

6. Community Network (Jaringan Komunitas)

  • Deskripsi: Jaringan komunitas adalah model di mana desa atau kelompok komunitas membangun dan mengoperasikan jaringan internet sendiri. Biasanya dilakukan dengan dukungan dari LSM atau perusahaan teknologi yang menyediakan peralatan dan pelatihan.
  • Keuntungan: Kontrol penuh oleh komunitas, dapat disesuaikan dengan kebutuhan lokal.
  • Tantangan: Membutuhkan pelatihan dan keterampilan teknis di tingkat lokal untuk pemeliharaan.

7. Desa Broadband Terpadu

  • Deskripsi: Merupakan program pemerintah yang menyediakan akses internet berkecepatan tinggi ke desa-desa, biasanya melalui jaringan serat optik yang dihubungkan ke pusat-pusat layanan publik seperti sekolah dan kantor desa.
  • Keuntungan: Dukungan pemerintah dalam hal infrastruktur dan pembiayaan.
  • Tantangan: Ketergantungan pada kebijakan pemerintah dan sering kali memerlukan waktu yang cukup lama untuk mencapai seluruh desa.

8. Internet Berbasis Energi Terbarukan

  • Deskripsi: Desa yang tidak terjangkau oleh jaringan listrik konvensional dapat menggunakan energi terbarukan (seperti tenaga surya atau angin) untuk menyediakan daya bagi perangkat internet. Ini memungkinkan desa yang sangat terpencil untuk tetap mendapatkan akses internet.
  • Keuntungan: Dapat diimplementasikan di daerah tanpa jaringan listrik.
  • Tantangan: Biaya awal cukup tinggi untuk pemasangan infrastruktur energi terbarukan.

9. Internet Koperasi Desa

  • Deskripsi: Koperasi desa atau lembaga lokal lainnya menyediakan layanan internet sebagai bagian dari usaha bersama masyarakat desa. Dana dari koperasi digunakan untuk membangun jaringan internet, sementara warga membayar biaya berlangganan yang lebih terjangkau.
  • Keuntungan: Memberdayakan masyarakat lokal dan memastikan harga yang terjangkau.
  • Tantangan: Membutuhkan manajemen yang efektif dan pembagian keuntungan yang adil di antara anggota koperasi.

10. Program Bantu Pemerintah atau CSR Perusahaan

  • Deskripsi: Pemerintah atau perusahaan besar melalui program CSR (Corporate Social Responsibility) mendanai pemasangan akses internet di desa. Model ini sering digunakan sebagai bagian dari program pemberdayaan masyarakat.
  • Keuntungan: Biaya ditanggung oleh pihak ketiga, sehingga mengurangi beban finansial desa.
  • Tantangan: Ketergantungan pada pihak luar dan kemungkinan keberlanjutan yang kurang jelas.

Setiap model akses layanan internet desa memiliki kelebihan dan tantangan masing-masing, dan pilihan model tergantung pada kondisi geografis, ketersediaan teknologi, serta dukungan dari pemerintah atau sektor swasta.

 

Rastono Sumardi, S.Pd, ME

Sekretaris DKISP Kabupaten Banggai