INGAT PILKADA, Perlu Anda Tahu Tahapan penyelenggaraan  Pilkada Serentak Tahun 2024

  • Aug 19, 2024
  • Rastono Sumardi
  • Artikel

Penyelenggaraan  Pilihan  Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 sudah berada pada tahapan yang penting untuk di ketahui oleh masyarakat, sehingga partisipasi masyarakat terhadap hajatan demokrasi Pilkada Serentak dapat meningkat baik secara jumlah maupun kualitasnya. Penyelenggaraan Pilkada terbagi dalam dua tahapan yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.

Pada Tulisan ini  kami ingin sampaikan informasi tahapan penyelenggaraan, sebagai berikut ini :

Tahapan penyelenggaraan  

  1. Pengumuman persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024
  2. Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024
  3. Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024
  4. Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024
  5. Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
  6. Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024
  7. Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024
  8. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024
  9. Penetapan calon terpilih, penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):
  • Calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota terpilih: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU Calon gubernur dan wakil gubernur: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  • Calon gubernur dan wakil gubernur: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
  1. Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan :

Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.

Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 (lima) hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.

  1. Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih

    1.  Bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:
  • Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a
  • Ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9.

2.  Gubernur dan wakil gubernur terpilih

  • Tidak ada permohonan PHP:  Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf b.
  • Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9

 

 

MARI KITA WUJUDKAN PILKADA YANG  LUBER JURDIL DAN DAMAI,

PILKADA YANG BERKUALITAS

DAN MELAHIRKAN PEMIMPIN YANG BERKUALITAS

 

MANTAPKAN PILIHAHMU

JANGAN GOLPUT

 

 

Sumber :   PKPU Nomor 2 Tahun 2024

 

Luwuk, 19 Agustus 2024

Penulis : Rastono Sumardi, S.Pd, ME

Sekretaris DKISP Kabupaten Banggai