PENGELOLAAN BUMDES UNTUK MENINGKATKAN LAYANAN DAN KESEJAHTERAAN DESA

  • Aug 21, 2024
  • Rastono Sumardi
  • Artikel

PENGELOLAAN BUMDES

UNTUK MENINGKATKAN LAYANAN DAN KESEJAHTERAAN DESA

Oleh : Rastono Sumardi *)

 

  1. APA ITU BUMDES

 

BUMDES, atau Badan Usaha Milik Desa, adalah lembaga ekonomi yang dibentuk oleh pemerintah desa di Indonesia untuk mengelola dan mengembangkan potensi ekonomi desa. BUMDES berfungsi sebagai sarana bagi desa untuk meningkatkan pendapatan asli desa, menyediakan layanan, dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat desa.

Beberapa tugas dan fungsi BUMDES meliputi:

  1. Pengelolaan Aset Desa: Mengelola aset desa seperti tanah, bangunan, atau sumber daya alam untuk menghasilkan pendapatan.
  2. Penyediaan Layanan: Menyediakan berbagai layanan untuk masyarakat desa, seperti penyediaan barang kebutuhan sehari-hari, layanan kesehatan, atau pendidikan.
  3. Pengembangan Usaha: Mengembangkan usaha ekonomi produktif seperti toko, pengolahan hasil pertanian, atau usaha mikro lainnya.
  4. Peningkatan Kesejahteraan: Mengupayakan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program dan kegiatan ekonomi.

BUMDES bertujuan untuk memberdayakan masyarakat desa dan mengurangi ketergantungan pada bantuan luar dengan memanfaatkan potensi lokal secara optimal.

 

  1. DASAR HUKUM

Dasar hukum BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) di Indonesia diatur melalui berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan, pengelolaan, dan operasional BUMDES. Berikut adalah beberapa peraturan yang menjadi dasar hukum BUMDES:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Undang-undang ini merupakan landasan utama yang mengatur tentang desa, termasuk pembentukan dan pengelolaan BUMDES. Pasal-pasal dalam UU ini menjelaskan tentang kewenangan desa untuk mengelola potensi dan kekayaan desa, serta pengelolaan badan usaha yang dimiliki oleh desa.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Peraturan ini memberikan penjelasan lebih rinci tentang pelaksanaan UU Desa, termasuk mengenai pembentukan dan pengelolaan BUMDES.
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa: Peraturan ini memberikan pedoman teknis mengenai pengelolaan BUMDES, termasuk dalam hal pembentukan, struktur organisasi, dan operasional.
  4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa: Peraturan ini mengatur lebih rinci mengenai tata cara pendirian, pengelolaan, dan pembubaran BUMDES, serta mekanisme pembiayaan dan tanggung jawab pengurus.
  5. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pembangunan Ekonomi Desa dan Pembangunan BUMDES: Peraturan ini memberikan pedoman terkait dengan pembangunan ekonomi desa dan pengembangan BUMDES, termasuk dalam hal perencanaan dan pelaksanaan kegiatan usaha.

 

  1. BAGAIMANA MEMBENTUK BUMDES

Membentuk BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) memerlukan beberapa langkah dan proses administratif yang harus diikuti sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berikut adalah langkah-langkah umum untuk membentuk BUMDES:

1. Penyusunan Rencana Awal

  • Identifikasi Potensi: Melakukan inventarisasi potensi ekonomi yang ada di desa, seperti sumber daya alam, hasil pertanian, atau kerajinan lokal.
  • Kajian Kelayakan: Menilai kelayakan usaha yang akan dikembangkan melalui BUMDES. Ini meliputi studi pasar, kebutuhan masyarakat, dan potensi keuntungan.

2. Pembentukan Panitia Persiapan

  • Pembentukan Panitia: Desa harus membentuk panitia yang akan mempersiapkan pendirian BUMDES. Panitia ini biasanya terdiri dari aparat desa, tokoh masyarakat, dan pihak terkait lainnya.
  • Penyiapan Dokumen: Menyusun dokumen-dokumen yang diperlukan, termasuk anggaran dasar, rencana bisnis, dan dokumen pendukung lainnya.

3. Musyawarah Desa

  • Penyampaian Rencana: Panitia menyampaikan rencana pembentukan BUMDES kepada masyarakat desa dalam forum musyawarah desa.
  • Persetujuan: Mendapatkan persetujuan dari musyawarah desa mengenai pembentukan BUMDES, termasuk tujuan, struktur organisasi, dan rencana usaha.

4. Pengesahan dan Pendaftaran

  • Pengesahan Peraturan Desa: Mengajukan peraturan desa tentang pembentukan BUMDES kepada pemerintah desa untuk disahkan.
  • Pendaftaran: Mendaftarkan BUMDES secara resmi di instansi terkait, seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) atau instansi pemerintah lainnya yang berwenang.

5. Pengurus dan Struktur Organisasi

  • Penunjukan Pengurus: Menunjuk pengurus BUMDES yang terdiri dari direktur, pengurus, dan anggota yang akan menjalankan operasional sehari-hari.
  • Penyusunan Anggaran Dasar: Menyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang mengatur tata kelola dan operasional BUMDES.

6. Pelatihan dan Pembinaan

  • Pelatihan: Memberikan pelatihan kepada pengurus BUMDES mengenai manajemen usaha, akuntansi, dan keterampilan lainnya yang diperlukan.
  • Pembinaan: Menerima pembinaan dari pihak pemerintah atau lembaga terkait mengenai pengelolaan dan pengembangan BUMDES.

7. Pelaksanaan Usaha

  • Pengoperasian: Memulai operasional usaha yang telah direncanakan sesuai dengan rencana bisnis yang telah disusun.
  • Evaluasi dan Pengawasan: Melakukan evaluasi dan pengawasan berkala untuk memastikan usaha berjalan dengan baik dan sesuai dengan rencana.

8. Laporan dan Pertanggungjawaban

  • Laporan Keuangan: Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan secara berkala kepada masyarakat desa dan pihak berwenang.
  • Pertanggungjawaban: Menyusun laporan pertanggungjawaban kepada musyawarah desa mengenai kegiatan dan kinerja BUMDES.

 

  1. PERMODALAN BUMDES

Permodalan BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) dapat berasal dari berbagai sumber, baik internal maupun eksternal. Berikut adalah beberapa sumber permodalan utama yang umum digunakan untuk mendanai BUMDES:

1. Anggaran Desa

  • APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa): Dana ini merupakan bagian dari anggaran desa yang dialokasikan untuk mendukung kegiatan ekonomi desa, termasuk pembentukan dan pengelolaan BUMDES. APBDes dapat digunakan untuk modal awal, pengadaan sarana dan prasarana, serta operasional BUMDES.

2. Dana Desa

  • Dana Desa (DD): Dana yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada desa melalui transfer dana dari APBN. Dana ini dapat digunakan untuk berbagai kegiatan pembangunan, termasuk pembentukan dan pengelolaan BUMDES. Penggunaan dana desa untuk BUMDES harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan rencana kerja yang telah disetujui.

3. Modal Swadaya Masyarakat

  • Kontribusi Masyarakat: Masyarakat desa dapat berkontribusi secara langsung dalam bentuk uang atau barang untuk modal awal BUMDES. Kontribusi ini bisa dalam bentuk investasi atau penyertaan modal oleh anggota masyarakat atau kelompok-kelompok tertentu.

4. Pinjaman atau Kredit

  • Pinjaman Bank: BUMDES dapat mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan, seperti bank atau lembaga kredit mikro, untuk memperoleh modal tambahan. Biasanya, pinjaman ini memerlukan jaminan dan rencana usaha yang solid.
  • Kredit Usaha Rakyat (KUR): Program pemerintah yang menyediakan kredit dengan bunga rendah untuk usaha kecil dan menengah, termasuk BUMDES. Program ini dapat menjadi salah satu alternatif untuk memperoleh modal.

5. Hibah dan Bantuan

  • Hibah Pemerintah atau Lembaga Swasta: BUMDES dapat menerima hibah dari pemerintah, lembaga donor, atau organisasi non-pemerintah yang mendukung pengembangan ekonomi desa. Hibah ini biasanya tidak memerlukan pengembalian, namun penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi hibah.
  • Bantuan Sosial atau Program Pengembangan: Bantuan dari program-program pengembangan ekonomi yang dijalankan oleh pemerintah atau lembaga lain yang dapat membantu pembiayaan awal atau pengembangan usaha BUMDES.

6. Pendapatan Operasional

  • Pendapatan dari Usaha: Setelah BUMDES beroperasi, pendapatan yang dihasilkan dari kegiatan usaha yang dikelola dapat digunakan sebagai modal tambahan untuk pengembangan usaha lebih lanjut.

7. Sumber Lain

  • Sponsorship atau Kemitraan: BUMDES juga dapat mencari kemitraan dengan perusahaan atau organisasi lain yang tertarik untuk berinvestasi atau mensponsori kegiatan usaha yang dijalankan oleh BUMDES.

 

  1. JENIS -JENIS USAHA BUMDES

UMDES (Badan Usaha Milik Desa) dapat menjalankan berbagai jenis usaha yang disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan masyarakat desa. Jenis usaha ini dapat dikelompokkan berdasarkan sektor atau bidang usaha yang berbeda. Berikut adalah beberapa jenis usaha BUMDES yang umum dijalankan:

1. Usaha di Bidang Pertanian dan Perkebunan

  • Pengolahan Hasil Pertanian: Usaha pengolahan produk pertanian seperti pembuatan minyak goreng, pengolahan padi menjadi beras, atau pembuatan makanan olahan dari hasil pertanian lokal.
  • Koperasi Pertanian: Pengelolaan koperasi untuk distribusi alat dan bahan pertanian, serta penyediaan bibit dan pupuk.
  • Perkebunan: Pengembangan usaha kebun kopi, kakao, atau buah-buahan yang memiliki potensi pasar.

2. Usaha di Bidang Perikanan

  • Budidaya Perikanan: Usaha pembudidayaan ikan air tawar seperti lele, nila, atau ikan hias.
  • Pengolahan Hasil Perikanan: Pengolahan ikan menjadi produk olahan seperti ikan asin, kerupuk ikan, atau produk ikan lainnya.

3. Usaha di Bidang Peternakan

  • Peternakan Sapi, Kambing, atau Ayam: Usaha peternakan untuk produksi susu, daging, atau telur.
  • Pengolahan Produk Peternakan: Pengolahan produk peternakan seperti pembuatan keju, susu olahan, atau produk daging olahan.

4. Usaha di Bidang Perdagangan dan Retail

  • Toko atau Minimarket: Pengelolaan toko atau minimarket yang menjual berbagai barang kebutuhan sehari-hari untuk masyarakat desa.
  • Pasar Desa: Pengelolaan pasar desa untuk memfasilitasi perdagangan lokal dan meningkatkan akses pasar bagi produk desa.

5. Usaha di Bidang Jasa

  • Layanan Kesehatan: Menyediakan layanan kesehatan dasar, seperti klinik desa atau apotek.
  • Layanan Pendidikan: Penyediaan layanan pendidikan tambahan, seperti bimbingan belajar atau kursus keterampilan.
  • Penginapan atau Homestay: Usaha penyediaan penginapan atau homestay untuk wisatawan yang mengunjungi desa.

6. Usaha di Bidang Kerajinan dan Industri Kreatif

  • Kerajinan Tangan: Produksi dan penjualan kerajinan tangan seperti anyaman, batik, atau produk seni lokal.
  • Industri Kreatif: Usaha dalam bidang seni dan budaya, seperti pembuatan souvenir, lukisan, atau kerajinan berbasis budaya lokal.

7. Usaha di Bidang Energi dan Infrastruktur

  • Pembangkit Energi Terbarukan: Usaha penyediaan energi terbarukan seperti pembangkit listrik tenaga mikrohidro atau panel surya.
  • Penyediaan Infrastruktur: Pengelolaan fasilitas umum seperti sumber air bersih, sanitasi, atau pengelolaan limbah.

8. Usaha di Bidang Pariwisata

  • Destinasi Wisata: Pengembangan objek wisata alam, budaya, atau sejarah yang ada di desa.
  • Paket Wisata: Penyediaan paket wisata yang mencakup tour desa, kegiatan budaya, atau kegiatan luar ruangan.

9. Usaha di Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi

  • Internet Desa: Penyediaan layanan internet atau warnet untuk mendukung akses informasi dan komunikasi.
  • Pelatihan Teknologi: Menyelenggarakan pelatihan atau kursus dalam bidang teknologi informasi untuk meningkatkan keterampilan digital masyarakat.

10. Usaha di Bidang Kesehatan dan Kesejahteraan

  • Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM): Pengelolaan fasilitas kesehatan desa yang menyediakan layanan kesehatan dan kebugaran.
  • Penyediaan Alat Kesehatan: Penyediaan alat kesehatan dan obat-obatan untuk masyarakat desa.

 

  1. PENGGUNAAN HASIL USAHA BUMDES

Hasil usaha BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) dapat menjadi Pendapatan Asli Desa (PADes) melalui proses pengelolaan dan pencatatan yang sistematis. Berikut adalah langkah-langkah dan mekanisme yang umumnya diterapkan untuk memastikan hasil usaha BUMDES dapat menjadi bagian dari PADes:

1. Perencanaan dan Pengelolaan Usaha

  • Rencana Bisnis: Menyusun rencana bisnis yang jelas dan realistis untuk usaha yang dijalankan oleh BUMDES, termasuk proyeksi pendapatan dan biaya.
  • Pengelolaan Keuangan: Mengelola keuangan BUMDES secara transparan dan akuntabel, dengan pencatatan yang rapi mengenai pemasukan dan pengeluaran.

2. Pencatatan dan Pelaporan Keuangan

  • Pencatatan Transaksi: Mencatat semua transaksi keuangan yang terjadi dalam operasional BUMDES, termasuk pendapatan dari usaha dan biaya operasional.
  • Laporan Keuangan: Menyusun laporan keuangan secara berkala, termasuk laporan laba rugi dan neraca, untuk memantau kinerja keuangan BUMDES.

3. Penetapan Pendapatan Asli Desa

  • Pendapatan dari BUMDES: Pendapatan yang diperoleh dari hasil usaha BUMDES dihitung dan dicatat sebagai pendapatan desa. Ini termasuk keuntungan bersih dari usaha BUMDES.
  • Pemanfaatan Pendapatan: Pendapatan yang diperoleh dari BUMDES dapat digunakan untuk berbagai keperluan desa, seperti pembangunan infrastruktur, penyediaan layanan sosial, atau kegiatan pemberdayaan masyarakat.

4. Penyampaian Laporan dan Penggunaan

  • Musyawarah Desa: Menginformasikan hasil usaha dan pendapatan yang diperoleh dari BUMDES dalam musyawarah desa. Masyarakat desa harus diberitahu tentang bagaimana pendapatan dari BUMDES digunakan.
  • Rencana Penggunaan PADes: Menyusun rencana penggunaan PADes yang diperoleh dari BUMDES, berdasarkan prioritas kebutuhan desa yang telah disepakati dalam musyawarah desa.

5. Pencatatan dalam APBDes

  • Integrasi dalam APBDes: Memasukkan pendapatan dari BUMDES ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Ini memastikan bahwa pendapatan yang diperoleh dari usaha BUMDES tercatat secara resmi dalam anggaran desa.
  • Pengelolaan dan Alokasi: Mengelola dan mengalokasikan PADes dari hasil usaha BUMDES sesuai dengan rencana kerja desa dan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan.

6. Pengawasan dan Akuntabilitas

  • Pengawasan: Melakukan pengawasan secara berkala terhadap pengelolaan BUMDES dan penggunaan pendapatan. Ini dapat dilakukan oleh pengurus BUMDES, aparat desa, atau badan pengawas desa.
  • Akuntabilitas: Menjamin akuntabilitas dalam penggunaan pendapatan dengan melakukan audit internal atau eksternal dan menyediakan laporan yang transparan kepada masyarakat.

7. Peningkatan Kapasitas dan Pengembangan

  • Pelatihan: Memberikan pelatihan kepada pengurus BUMDES dalam pengelolaan keuangan dan usaha untuk meningkatkan kapasitas dan efektivitas pengelolaan.
  • Pengembangan Usaha: Terus mengembangkan usaha BUMDES untuk meningkatkan pendapatan dan dampak positifnya terhadap PADes.

 

  1. PRINSIP-PRINSIP PENGEMBANGAN BUMDES

Pengembangan BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) yang lebih maju memerlukan penerapan prinsip-prinsip yang dapat meningkatkan efisiensi, keberlanjutan, dan dampak positifnya bagi masyarakat desa. Berikut adalah beberapa prinsip penting dalam pengembangan BUMDES yang lebih maju:

1. Partisipasi Aktif Masyarakat

  • Involvement: Melibatkan masyarakat desa dalam perencanaan, pengembangan, dan pengelolaan BUMDES. Ini mencakup partisipasi dalam musyawarah desa, penyusunan rencana usaha, dan pengambilan keputusan.
  • Keterlibatan Stakeholder: Memastikan bahwa berbagai kelompok masyarakat, termasuk perempuan, pemuda, dan kelompok rentan lainnya, terlibat dalam proses pengembangan.

2. Kemandirian dan Keberlanjutan

  • Kemandirian Finansial: Mengembangkan model bisnis yang dapat menghasilkan pendapatan secara mandiri tanpa bergantung pada bantuan luar secara terus-menerus.
  • Keberlanjutan: Merencanakan dan melaksanakan usaha dengan mempertimbangkan dampak lingkungan dan sosial untuk memastikan keberlanjutan jangka panjang.

3. Efisiensi dan Profesionalisme

  • Manajemen Profesional: Mengelola BUMDES dengan prinsip-prinsip manajemen yang baik, termasuk perencanaan yang matang, pengelolaan keuangan yang transparan, dan pelaporan yang akurat.
  • Efisiensi Operasional: Mengoptimalkan penggunaan sumber daya dan proses operasional untuk mencapai hasil yang maksimal dengan biaya yang minimal.

4. Inovasi dan Adaptasi

  • Inovasi: Mengadopsi teknologi baru dan metode usaha yang inovatif untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing.
  • Adaptasi: Fleksibilitas dalam menyesuaikan diri dengan perubahan pasar dan kebutuhan masyarakat, serta mengatasi tantangan yang muncul.

5. Kualitas dan Kepuasan Pelanggan

  • Kualitas Produk dan Layanan: Menyediakan produk dan layanan dengan standar kualitas yang baik untuk memenuhi ekspektasi dan kebutuhan masyarakat.
  • Kepuasan Pelanggan: Memprioritaskan kepuasan pelanggan dan mendapatkan umpan balik untuk perbaikan berkelanjutan.

6. Transparansi dan Akuntabilitas

  • Transparansi: Menyediakan informasi yang jelas mengenai pengelolaan, penggunaan dana, dan hasil usaha kepada masyarakat desa.
  • Akuntabilitas: Bertanggung jawab atas keputusan dan tindakan yang diambil, serta memastikan adanya mekanisme pengawasan dan audit yang efektif.

7. Pendidikan dan Pelatihan

  • Peningkatan Kapasitas: Menyediakan pelatihan dan pendidikan untuk pengurus BUMDES serta masyarakat dalam keterampilan manajerial, teknis, dan bisnis.
  • Pengembangan Keterampilan: Mengembangkan keterampilan lokal yang relevan dengan usaha yang dijalankan, seperti keterampilan teknis, pemasaran, dan manajemen.

8. Kolaborasi dan Kemitraan

  • Kemitraan Strategis: Membentuk kemitraan dengan pihak-pihak luar seperti pemerintah, lembaga swasta, atau organisasi non-pemerintah untuk mendapatkan dukungan, akses pasar, dan sumber daya.
  • Kolaborasi: Bekerja sama dengan desa-desa tetangga atau kelompok usaha lain untuk saling mendukung dan berbagi sumber daya.

9. Pembangunan Kapasitas dan Infrastruktur

  • Pembangunan Infrastruktur: Investasi dalam infrastruktur yang mendukung kegiatan usaha, seperti fasilitas penyimpanan, distribusi, dan teknologi informasi.
  • Peningkatan Kapasitas: Mengembangkan kapasitas internal, seperti sistem manajemen, perangkat lunak, dan peralatan yang mendukung operasional.

10. Pengelolaan Risiko

  • Identifikasi Risiko: Mengidentifikasi potensi risiko yang dapat mempengaruhi usaha BUMDES, seperti fluktuasi pasar, bencana alam, atau masalah keuangan.
  • Strategi Mitigasi: Menyusun dan menerapkan strategi untuk mengurangi dan mengelola risiko, termasuk asuransi, diversifikasi usaha, dan rencana darurat.

Kabupaten Banggai telah memiliki Inovasi Badan Usaha Milik Desa Maju, Amanah, Inovatif, Mandiri, Andalan (Bumdes Maima) yang digagas oleh Bupati Banggai, H. Amiruddin, telah mendapatkan sertifikat kekayaan intelektual dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah dengan nomor 000633031. Hal ini  sebagai modal dan spirit untuk  menyukseskan BUMDES di Kabupaten Banggai.

 

Salah satu BUMDES di Kabupaten Banggai yang berhasil adalah Bumdes Abadi Uling yang awalnya menjalankan usaha jasa tenda, kursi, dan katering, kerap menemui sejumlah kendala hingga akhirnya mati suri. Namun, pada 2023, melalui program Bumdes MAIMA (Maju, Amanah, Inovatif, Mandiri, dan Andalan) dengan bantuan modal Rp500 juta per Bumdes yang dicanangkan Pemkab Banggai, Bumdes Abadi Uling bisa kembali beroperasi. Dimana di 11 Agustus 2024 lalu  Bumdes Abadi Uling telah mengeksport komoditas arang tempurung sebanyak 26 ton ke Swedia. Keberhasilan ini  tidak lepas dari peran ESSA melalui anak perusahaannya, PT Panca Amara Utama (PAU) yang membantu mengembangkan jaringan pemasaran sehingga arang tempurung Desa Uling bisa diekspor ke luar negeri.

 

Semoga dapat menambah pengetahuan tentang BUMDes yang menjadi pilahr penting dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Desa dan diharapkan mampu meningkatkan layanan dan kesejahteraan bagi masyarakat desa.

 

 

Luwuk,  21 Agustus 2024

*) Penulis adalah Sekretaris DKISP Kabupaten Banggai